ILLEGAL CONTENT - ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI
ILLEGAL CONTENT - ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI Diajukan untuk memenuhi mata kuliah EPTIK 1. ACHMAD NURDIN (12170931) 2. AULIA SALMA TAMMAYYUSDIN (12170466) 3. GARDIKA SANDRA (12173066) 4. LITA SETIANTI (12170898) 5. WIKA WIDYA LAURETA (12170573) KELAS 12.6F.11 Program Studi Sistem Informasi Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika Jakarta 2020 KATA PENGANTAR Bismillahirrahmaanirrahiim, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi ini dengan baik dan tepat pada waktunya.