ILLEGAL CONTENT - ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI
ILLEGAL CONTENT - ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI
Diajukan untuk memenuhi mata kuliah EPTIK
1. ACHMAD NURDIN | (12170931) |
2. AULIA SALMA TAMMAYYUSDIN | (12170466) |
3. GARDIKA SANDRA | (12173066) |
4. LITA SETIANTI | (12170898) |
5. WIKA WIDYA LAURETA | (12170573) |
KELAS 12.6F.11 |
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika Jakarta
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmaanirrahiim,
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi ini dengan baik dan tepat pada waktunya.
Makalah ini dibuat dengan berbagai observasi dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan Makalah ini.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada Makalah ini. Oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaa Makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga Makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Terimakasih,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jakarta, 09 Juni 2020
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
Saat ini kemajuan teknologi informasi dan komunikasi semakin pesat disertai dengan banyak bermunculan perangkat-perangkat komunikasi yang menawarkan kecanggihan dan kemudahan termasuk kemudahan dalam berselancar di dunia maya dengan cepat dan hemat. Internet seolah menjadi hal yang wajib bagi setiap perangkat komunikasi saat ini.
Kecanggihan teknologi tersebut juga diimbangi dengan tumbuh tingginya tindakan-tindakan kriminal dalam dunia komunikasi dan informasi.Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan.
Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah perkembangan teknologi dunia dengan segal bisa dihindari.Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime. Namun dampak negatifnya pun tidak ringan internet.
Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam progammer komputer.Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Selain itu di dalam era modernisasi ini kita mau tidak mau harus mengutamakan teknologi yang semakin maju, salah satunya yaitu berkomunikasi kepada sesamadengan cara membuat blog , selain untuk berkomunikasi blog memiliki keunggulan yang beragam, melalui blog kita dapat mengetahui segala hal kita bisa pula saling berbagi informasi, dari kebanyakan para blogger biasanya mereka menggunakan blog untuk menghasilkan uang, atau sebagai pengganti pekerjaan sehari-harinya. Masih banyak lagi kegunaan dan manfaat dari pembuatan blog.
I.2 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas, maka ditemukan rumusan masalah terkait Illeggal Content dalam kehidupan masyarakat sehari -hari. Oleh sebab itu, dengan adanya contoh kasus dan solusi nya di harapkan dapat membantu mengurangi masalah cybercrime tersebut
I.3 MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun maksud penulisan makalah ini adalah:
1.Sebagai media informasi kepada pembaca tentang kejahatan dunia maya ( cybercrime ) terutama dalam kasus Illegal Content.
2.Media bagi penulis untuk menuangkan pengetahuan mengenai cybercrime sub Illegal Content dan Data Forgery.
Comments
Post a Comment