UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE TENTANG PERETASAN SISTEM KPU

UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE TENTANG PERETASAN SISTEM KPU

 

 

 


 

Diajukan untuk memenuhi mata kuliah EPTIK

 

 

 

 

1. ACHMAD NURDIN

(12170931)

2. AULIA SALMA TAMMAYYUSDIN

(12170466)

3. GARDIKA SANDRA

(12173066)

4. LITA SETIANTI

(12170898)

5. WIKA WIDYA LAURETA

(12170573)

KELAS 12.6F.11

 

 

 

 

 

 

 

ProgramStudi Sistem Informasi

Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika Jakarta

2020

 

 


KATA PENGANTAR

 

 

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan Rahmat dan Karunia-Nya, pada akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas ini. Adapun judul

yang kami ambil adalah ”

 

Unauthorized Access To Computer And Service (Peretasan Situs KPU)

 

”.

 

Tugas ini dibuat sebagai syarat mendapatkan nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Pada kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Muhammad Qomaruddin, S.Kom selaku dosen yang telah memberikan bimbingan kepada kami. Dalam makalah ini kami mengupas tentang pengertian unauthorized access to computer and service. Akhir kata, kami mengucapkan terimakasih.

 

 

 

 

Jakarta , 25 Mei 2020

 

 

 

Penyusun


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL i

KATA PENGANTAR ii

DAFTAR ISI iii

BAB I PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang 1

1.2. Tujuan 1

1.3. Rumusan Masalah 1

BAB II LANDASAN TEORI

2.1. Pengertian EPTIK 2

2.2. Pengertian Cyber Crime 3

2.3 Tentang Unauthorized  access to computer system and service 6

2.4. Pengertian Cyberlaw 6

BAB III PEMBAHASAN

3.1. Studi Kasus 8

3.1.1. Kasus Peretasan Situs KPU 8

3.1.2. Kronologi Peretasan Situs KPU 8

3.2. Motif Kasus Peratasan Situs KPU 9

3.3. Penyebab Unauthorized  access to computer system and service 10

3.4. Penanggulangan Unauthorized  access to computer system and service 10

3.5. Hukum tentang Unauthorized Access To Computer Sistem and Service 12

BAB IV PENUTUP

4.1. Kesimpulan 12

4.2. Saran 12


BAB I PENDAHULUAN

 

1.1. Latar Belakang

Perkembangan teknologi informasi menjadikan hubungan dunia menjadi tanpa batas. Teknologi informasi inilah yang menyebabkan peningkatan kesejahteraan dan kemajuan, tetapi juga sekaligus dapat dijadikan sarana untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain bahkan suatu badan pemerintahpun turut serta  dirugikan.  Salah satunya praktek kejahatan dalam jaringan komputer kerap terjadi dan meresahkan institusi pemerintahan, misalnya peretasan pada institusi penyelenggara pemilu yang mengubah nama- nama partai peserta pemilu menjadi lucu-lucu dengan  tehnik  spoofing  (penyesetan).  Hampir semua aspek dalam kehidupan memanfaatkan penggunaan teknologi dalam menjalankan aktifitasnya. Semua kejahatan tersebut sangat merugikan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu kami mengambil tema Unauthorized Access to Computer System and Service karena tema ini adalah salah satu jenis cybercrime yang harus kita kenali dan waspadai keberadaannya agar dapat mencegahnya, serta cyberlaw apa yang menangani kasus tersebut.

 

1.2. Tujuan

Tujuan dari pembuatan tugas ini adalah bagaimana kita mampu untuk menganalisa, menjelaskan, menyebutkan, melengkapi serta mengevaluasi mengenai kasus sesuai tema yang telah dibuat. Selain itu agar kita dapat memahami lebih jauh tentang metode unauthorized access to computer sehingga kita dapat melakukan pencegahan dan menghindari unauthorized access to computer agar tidak terjadi pada diri kita.

 

1.3. Rumusan Masalah

Rumusan masalahyang dapat diambil dari makalah ini sebagai berikut:

1. Memberikan pengertian tentang unauthorized access to computer dan bagaimana teknik kerjanya.

2. Contoh studi kasus Cybercrime dengan teknik unauthorized access to computer.

3. Motif dari studi kasus Cybercrime dengan teknik unauthorized access to computer.

4. Penanganan Hukum (Cyberlaw) tentang unauthorized access to computer.


BAB II LANDASAN TEORI

 

2.1. Pengertian EPTIK

Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno: "ethikos", yang berarti "timbul dari kebiasaan" yaitu sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap  suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi  profesi,  kode  etik,  serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik, dll. Secara umum, profesi di bidang TI terbagi dalam 4 kelompok, yakni:

1. Mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancangsistem operasi database maupun sistem aplikasi. Pada kelompok ini terdapat pekerjaan - pekerjaan seperti :

· Analys System bertugas menganalisa sistem yang hendak diimplementasikan, mulai dari analisa proses dan alur sistem, kelebihan dan kekurangannya, studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan, dan lainnya.

· Programmer bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis, yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi).

· WebDesigner bertugas melakukan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.

· Web Programmer bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai dengan desain yang telah dirancang sebelumnya.

2. Mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware). Pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :

· Technical engineer bertugas dalam bidang teknik, baik dalam pemeliharaan maupun dalam perbaikan perangkat komputer.

· Networking engineer bertugas dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshootingnya.


3. Mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :

· Operator Electronic Data Processing (EDP) bertugas mengoperasikan program atau aplikasi yang berhubungan dengan EDP.

· System Administrator bertugas menghandle administrasi dalam sebuah sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal yang berhubungan dengan pengaturan operasional dalam sebuah sistem.

· Management Information System (MIS) Director melakukan manajemen terhadap sistem tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.

Dari penjelasan diatas maka etika profesional komputer adalah seperangkat asas ataunilai yang berkenaan dengan profesi seseorang dibidang komputer. Secara umum perilaku etisyang diharapkan dari para profesional komputer :

1. Jujur dan adil

2. Memegang kerahasiaan

3. Memelihara kompetensi profesi

4. Memahami hukum yang terkait

5. Menghargai dan melindungi kerahasiaan pribadi

6. Menghindari merugikan pihak lain

7. Menghargai hak milik

 

 

2.2. Pengertian Cyber Crime

Cybercrime merupakan gabungan dari dua kata dari Bahasa Inggris,  yaitu  cyber yang bermakna dunia maya dan crime yang bermakna criminal atau perbuatan yang melanggar norma. Istilah cybercrime menurut Juju Dominikus (2010:73) didefinisikan sebagai suatu tindak kriminal yang dilakukan melalui media internet melalui komputer dan dapat mempengaruhi keadaan peralatan komputer maupun si pemakai yang dituju. Cybercrime merupakan sebuah tindakan yang dianggap merugikan orang lain, dikarenakan ia di kategorikan sebagai tindak kriminal oleh definisi tersebut. Namun, berdasarkan dari definisi tersebut, kita dapat mengambil pelajaran bahwa seseorang yang berusaha melakukan berbagai kegiatan yang ditujukan untuk melakukan tindak kriminal, maka digolongkan sebagai cybercrime. Jenis-jenis cybercrime :

1. Cybercrime Berdarkan Jenis Aktifitas


· Phising

Kejahatan yang sengaja dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan informasi penting terhadap pengguna internet dengan cara memanipulasi sebuah web agar pengguna internet dapat tertarik untuk memasuki situs tersebut

· Illegal Contents

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi keinternet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggarhukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebarluasan pornografi dan isu-isu terhadap pihak tertentu.

· Penyebaranvirussecara sengaja

Penyebaran virus yang dilakukan dengan sengaja menggunakan email yang bertujuanuntuk merugikan seseorang atau suatu instansi.

· Data Forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen- dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki olehinstitusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

· Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

· Cyberstalking

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang denganmemanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.

· Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

· Hacking dan Cracker

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di


internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas  cracking  di  internet  memiliki  lingkup  yang  sangat   luas,   mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menye barkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.

· Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.

· Hijacking

Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

· Cyber Terorism

Suatu tindakan cybercrime termasuk Cyber Terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

 

2. Cybercrime Berdarkan Motif Kegiatan

· Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal

Kejahatan ini murni motifnya kriminal, ada kesengajaan melakukan kejahatan, misalnya carding yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam bertransaksi di internet.

· Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”

Perbuatan yang dilakukan dalam jenis ini masuk dalam “wilayah abu-abu”, karena sulit untuk menentukan apakah hal tersebut merupakan kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang tidak dimaksudkan untuk berbuat kejahatan, misalnya Probing atau portscanning yaitu tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak mungkin, namun data yang diperoleh berpotensi untuk dilakukannya kejahatan.

 

3. Cybercrime Berdarkan Sasaran Kejahatan

· Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)

Jenis kejahatan ini sasaran serangannya adalah perorangan yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. contoh : Pornografi, Cyberstalking, Tresspass.


· Cybercrime menyerang Hak Milik (Against Property)

Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain,contoh : pengaksesan komputer secara tidak sah, pencurian informasi, carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery.

· Cybercrime Menyerang Pemerintah (Against Government)

Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus yakni melakukan penyerangan terhadap pemerintah, contoh : cyber terorism, craking ke situs resmi pemerintah.

 

2.3. Tentang Unauthorized Access to Commputer System and Service

Unauthorized access to computer system and service merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan unauthorized access to computer system and service dengan computer the U.S department of justice memberikan pengertian computer unauthorized access to computer system and service sebagai pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community development, yang mendefinisikan computer sebagai “any illegal unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data

Adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”.

Dari    beberapa    pengertian    diatas,     secara     ringkas     dapat     dikatakan  bahwa unauthorized access to computer system and service dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi untuk membuka atau menggakses suatu system seseorang tanpa sepengetahuan pemilik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

 

 

2.4. Pengertian Cyberlaw

 

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan


memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri  merupakan istilah  yang berasal dari Cyberspace LawCyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.


BAB III PEMBAHASAN

 

3.1. Studi Kasus

3.1.1. Kasus Peretasan Situs KPU

Pada pemilu 2004 lalu, ada sebuah kasus yang cukup menggegerkan dan memukul telak KPU sebagai institusi penyelenggara Pemilu. Tepatnya pada 17 April 2004 situs KPU diacak- acak oleh seseorang dimana nama-nama partai peserta pemilu diganti menjadi lucu-lucu namun data perolehan suara tidak diubah. Pelaku pembobolan situs KPU ini dilakukan oleh seorang pemuda berumur 25 tahun bernama Dani Firmansyah, seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta jurusan Hubungan Internasional.

Pihak Kepolisian pada awalnya kesulitan untuk melacak keberadaan pelaku terlebih kasus seperti ini adalah barang baru bagi Kepolisian. Pada awal penyelidikan Polisi sempat terkecoh karena pelaku membelokkan alamat internet atau internet protokol (IP Address) ke Thailand namun dengan usaha yang gigih, polisi berhasil meringkus tersangka ini setelah bekerja sama dengan beberapa pihak seperti Asosiasi Penyelenggara jasa Internet Indonesia (APJII) dan pihak penyedia jasa koneksi internet (ISP/Internet Service Provider).

 

3.1.2. Kronologi Peretasan Situs KPU

Xnuxer, nama panggilan Dani Firmansyah di dunia bawah tanah (Underground), di tangkap Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya pada tanggal 24 April 2004 sekitar pukul 17.20 di tempat kerjanya di kantor PT. Danareksa Jl. Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Jumat 16 April, Xnuxer mencoba melakukan tes sistem sekuriti kpu.go.id melalui XSS (cross site scripting) dari IP 202.158.10.117, namun dilayar keluar message risk dengan level low (situs KPU belum tembus atau rusak). Hal itu ia kerjakan di kantornya di Gedung PT Danareksa, Ia menjadi semakin penasaran sebab selama sehari penuh sistem situs KPU itu benar-benar tidak berhasil ditembus.

Sabtu 17 April 2004 pukul 03.12, Xnuxer mencoba lagi melakukan penetrasi ke server tnp.kpu.go.id dengan cara SQL Injection dan berhasil menembus IP tnp.kpu.go.id 203.130.201.134, serta berhasil meng-up date tabel daftar nama partai pada pukul 11.23 sampai pukul 11.34. Teknik yang dipakai Xnuxer dalam meretas yakni melalui teknik spoofing (penyesatan). Xnuxer melakukan serangan dari IP 202.158.10.117, kemudian membuka IP Proxy Anonymous Thailand 208.147.1.1 sebelum masuk ke IP tnp.kpu.go.id 203.130.201.134,

8


dan berhasil membuka tampilan nama 24 partai politik peserta pemilu. Nama ke-24 parpol peserta pemilu kemudian diubah menjadi buah dan hewan. Seperti Partai Jambu, Partai Kolor Ijo, Partai Wirosableng, Partai Kelereng, Partai si Yoyo, Partai Air Minum Kemasan Botol, Partai Dukun Beranak, maupun Partai Mbah Jambon.

Dani juga sempat menyesatkan pelacakan petugas dengan seolah-olah ia membobol situs KPU dari Warna Warnet di Jl. Kaliurang Km 8, Yogyakarta. Dari penelusuran di Yogyakarta, polisi mendapatkan keterangan pelaku merupakan hacker yang sudah pindah ke Jakarta sejak 1 April 2003.

Pelacakan untuk menangkap Dani dimulai polisi dengan mempelajari log server KPU. Untuk mempermudah kerja, hanya log server tanggal 16 dan 17 April yang diteliti. Itu pun tidaklah mudah sebab pada tanggal 16 April terdapat 361.000 baris data orang-orang yang masuk ke situs KPU ini. Lalu, pada tanggal 17 April saat sang cracker beraksi itu, ada 164.000 baris data tamu.

Dari penelusuran ini, terlihat bahwa penggantian nama-nama partai di situs KPU berlangsung pada tanggal 17 April antara pukul 11.24 WIB sampai 11.34 WIB. Penelusuran juga mendapatkan dua buah nickname pelaku yaitu “xnuxer” dan “schizoprenic”.

Kesulitan pertama langsung terlihat karena terlihat bahwa pelaku telah melakukan “penyesatan”. Terlihat seakan pelaku melakukannya dari Thailand dari alamat IP (Internet Protocol) 208.147.1.1. Polisi dan timnya tidak menyerah. Mereka melacak kegiatan nickname- nickname tadi dari berbagai cara.

Secara tidak sengaja tim perburuan bertemu dengan seseorang yang kenal dengan Dani di internet ketika sedang chating. Kemudian tim penyidik menemukan salah satu IP address di log KPU, ada yang berasal dari PT. Danareksa. Lalu belakangan diketahui bahwa seseorang yang diajak chating dengan polisi untuk mencari informasi tentang Dani tersebut adalah Fuad Nahdi yang memiliki asal daerah yang sama dengan Dani, dan merupakan admin di Warna Warnet. “Jadi nickname-nya mengarah ke Dani dan IP addres-nya mengarah ke tempat kerjanya Dani. Dari hasil investigasi, keluar surat perintah penangkapan atas Dani Firmansyah yang berhasil dibekuk di kantornya di Jakarta.

 

3.2. Motif Peretasan Situs KPU

Adapun modus dari tindakan Dani Firmansyah ini adalah “Unauthorized Access to Computer System and Service”.

Ketika Dani berhasil ditangkap kepada penyidik, pria yang bekerja sebagai konsultan teknologi informasi (TI) PT. Danareksa itu mengaku bahwa motif ia melakukan pembobolan


situs KPU ini karena ia tertantang dengan pernyataan Ketua Kelompok Kerja TI KPU Chusnul Mar’iyah di sebuah tayangan televisi. Saat itu, Chusnul mengatakan sistem TI seharga Rp152 miliar itu sangat aman dan tidak akan bisa ditembus hacker. Oleh karena itu, Dani mengetes sistem keamanan server tnp.kpu.go.id.

 

3.3. Penyebab Terjadinya Unauthorized Access to Computer System and Service

Ada   beberapa   hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer (Unauthorized Access to Computer System and Service) diantaranya:

1. Akses internet yang tidak terbatas.

2. Kelalaian pengguna komputer.

3. Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya.

4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang  besar  Semakin  lemahnya  pengamanan  sistem  sehingga   memudahkan para hacker/cracker untuk mencuri  data.  Banyak  hal  yang  dapat  dilakukan  para hacker/cracker untuk membobol suatu sistem.

 

3.4. Penanggulangan Unauthorized Access to Computer and Service

Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. Maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :

1. Modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.

2. Peningkatan standar pengamanan system jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional.

3. Meningkatkan pehaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan unauthorized.

4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai bahaya unauthorized dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.

5. Meningkatkan kerja sama antar negara dibidangi teknologi mengenai hukum pelanggaran unauthorized.

Jadi, secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang internasional untuk penanggulangan unathorized.


3.5. Hukum tentang Unauthorized Access To Computer Sistem and Service

Bunyi pasal 406 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

UU ITE Tahun 2008

 

Pasal 30 :

 

· Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

· Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

· Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. (cracking, hacking, illegal access).

Pasal 35 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik”.

Pasal 46 :

 

· Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00(enam ratus juta rupiah).

· Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00(tujuh ratus juta rupiah).

· Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat

(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah).


BAB IV PENUTUP

 

4.1. Kesimpulan

Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka  dapat  kami simpulkan, Unauthorized access computer and service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini di samping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.

 

4.2. Saran

Berkaitan dengan Unauthorized access computer and service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah:

1. Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service pada umumnya dan kejahatan pada khususnya.

2. Kejahatan ini merupakan global maka perlu mempertimbangkan draf internasional yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service.

3. Melakukan perjanjian ekstradisi dengan negara lain.

4. Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian.

Comments

Popular posts from this blog

ILLEGAL CONTENT - ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI